Pengamat: PPKM Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Pengamat: PPKM Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Pengamat kebijakan publik Dr Slamet Rosyadi. ANTARA

MONITORDAY.COM - Pengamat kebijakan publik Universitas Jenderal Sudirman Dr. Slamet Rosyadi menyatakan optimisme terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan dijalankan 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali. 

Hal ini, menurutnya dengan catatan adanya penegakkan hukum (law enforcement) yang baik dari pemerintah kepada pihak-pihak yang melanggar PPKM. 

Dilansir dari antaranews.com, Slamet mencontohkan daerah tempat domisilinya yakni Kabupaten Banyumas. Ia menyakini masyarakat Banyumas tidak akan kesulitan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM karena berdasarkan pengalaman terutama pada awal pandemi COVID-19, ketika daerah lain seperti DKI Jakarta menerapkan PSBB, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas terasa seperti PSBB.

Bahkan, hal itu diakui sebagian masyarakat termasuk pendatang yang merasakan kebijakan yang terapkan di Banyumas terasa lebih ketat dari wilayah yang menerapkan PSBB karena Banyumas merupakan kabupaten pertama yang menerbitkan peraturan daerah (perda) pengendalian COVID-19 berupa Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Perda tersebut disahkan jauh hari sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terkait dengan kebijakan PPKM yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021, dia mengatakan idealnya Pemkab Banyumas harus menjamin kebutuhan pokok masyarakat khususnya bagi mereka yang terdampak pembatasan kegiatan dan mobilitas tersebut.

"Di samping itu, pemerintah daerah juga harus aktif memantau perilaku dan kedisiplinan masyarakat, plus menjaga lalu lintas keluar masuk di jalur perbatasan strategis," katanya.