Pengamat Nilai Pegawai Pemerintah Belum Pahami Arti Netralitas Secara Total
Netralitas masih dipahami dengan cara beragam sesuai selera masing-masing yang acapkali berimbas pada kelembagaan dan kinerja pegawai ketika calon yang terpilih bukan calon yang mereka dukung.

MONITORDAY.COM - Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr H Budi Suryadi mengatakan arti netralitas pegawai pemerintah dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) belum dipahami secara total.
"Netralitas masih dipahami dengan cara beragam sesuai selera masing-masing yang acapkali berimbas pada kelembagaan dan kinerja pegawai ketika calon yang terpilih bukan calon yang mereka dukung," kata Budi di Banjarmasin, Senin (10/08/2020).
Menurut Budi, alhasil calon terpilih kerjaannya hanya bongkar pasang susunan organisasi pemerintah daerah maupun departemen lainnya.
"Kadang kala imbas pilkada banyak dikeluhkan pegawai pemerintah tetapi mereka juga tidak memahami total apa itu netralitas," tegasnya.
Sedangkan netralitas dalam pilkada dilakukan agar organisasi pemerintah daerah maupun departemen bisa tetap memiliki kinerja melayani masyarakat.
Bahkan, netralitas juga diharapkan untuk menjamin tata kelola yang baik dalam organisasi pemerintah daerah dan departemen. Bahkan menghilangkan blok-blok dalam organisasi pemerintah.
"Jangan sampai ketidaknetralan, justru mengganggu jenjang karir seorang pegawai yang akhirnya penempatan pegawai dilakukan secara tidak profesional," jelas Budi.
Untuk itulah, Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM itu mengingatkan jika seorang pegawai pemerintah diajak tidak netral dalam pilkada sebaiknya menolak ajakan tersebut untuk tata kelola jangka panjang organisasi dalam melayani masyarakat sebagai abdi negara.
Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020 di 270 daerah di Indonesia. Untuk Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini digelar di tujuh kabupaten dan kota plus satu pemilihan Gubernur Kalsel.
Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon dibuka 4 September 2020 dan ditetapkan oleh KPUD 23 September 2020.
Kemudian, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020 dan dilanjutkan masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020. Selanjutnya masa tenang 6-8 Desember sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.