Pengamat Ini Nilai UU Cipta Kerja Mampu Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

UU Cipta Kerja baru disahkan, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar.

Pengamat Ini Nilai UU Cipta Kerja Mampu Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Ilustrasi/ Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Pengamat ekonomi, I Dewa Gede Karma Wisana menilai Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker mampu menyerap tenaga kerja.

Lebih lanjut, Dewa mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif.

"UU Cipta Kerja baru disahkan, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/11).

Menurut I Dewa Gede Karma Wisana, pada intinya UU ini menawarkan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak.

Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas, bahkan lebih sinergis.

Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, dan aturan lingkungan. Sedangkan UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan.

Dalam UU Cipta Kerja ada dua hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yakni peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut.

Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan keahlian, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri.