Pengamat : Bukan Faktor Keimigrasian, Melainkan Faktor Hukum Yang Berlaku Di Arab Saudi Terkait Sulitnya Proses Pemulangan Rizieq Shihab

Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana mengungkapkan Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab.

Pengamat : Bukan Faktor Keimigrasian, Melainkan Faktor Hukum Yang Berlaku Di Arab Saudi Terkait Sulitnya Proses Pemulangan Rizieq Shihab

MONITORDAY.COM - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana mengungkapkan faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab.

Ia berpendapat posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.

Maka, lanjutnya, munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.

"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," kata Hikamahanto di program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7).

Hikmahanto mejelaskan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.

"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke pengadilan di Arab Saudi dan sebagainya karena otoritas Arab Saudi tidak punya dasar kuat untuk mehanan beliau. Jadi menurut saya alangkah aneh kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia," pungkasnya.