Pengaduan Masalah THR di Temanggung Akan Segera Buka

Pengaduan Masalah THR di Temanggung Akan Segera Buka
Temanggung Pada bulan Mei mendatang kami akan membentuk posko untuk menerima pengaduan terkait THR dari para pekerja

MONITORDAY.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memudahkan para pekerja wilayah pada mei 2021 dengan membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) keagamaan. 

"Pada bulan Mei mendatang kami akan membentuk posko untuk menerima pengaduan terkait THR dari para pekerja," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, Selasa (20/4/2021).

Berdasarkan data pemerintah, menurut dia, ada 35 perusahaan skala besar, 75 perusahaan skala sedang, 157 perusahaan skala kecil, dan 76 perusahaan skala mikro di Kabupaten Temanggung, pihaknya akan mintai perusahaan yang ada di Temanggung ini untuk melaporkan secara online jumlah karyawannya, besaran THR paling besar dan paling kecil, serta akan dibayarkan tanggal berapa.

Laporan hasil pemantauan administrasi perihal pembayaran THR, ditargetkan sudah masuk ke dinas paling lambat 30 April 2021, bahwa di antara perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 kemungkinan ada yang tidak mampu membayar THR secara penuh.

"Kami sarankan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh itu untuk bisa berkomunikasi secara terbuka kepada pekerjanya sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kami minta laporan secara online, dari laporan itu kami akan memantau pelaksanaan di lapangan," tutur Agus.

Agus menjelaskan pula bahwa Bupati Temanggung akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian THR keagamaan tahun 2021.