Pengadilan Hong Kong Putuskan Seorang WNI Tak Bersalah Atas Tuduhan Kurir Narkoba

Seusai putusan, Wartini mengungkapkan rasa haru dan ucapan terima kasihnya kepada KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan yang senantiasa diberikan selama menjalani masa sulit di penjara.

Pengadilan Hong Kong Putuskan Seorang WNI Tak Bersalah Atas Tuduhan Kurir Narkoba
dok. KJRI Hong Kong.

MONITORDAY.COM – Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan bebas Wartini, Pekerja Migran asal Indonesia yang ditahan karena diduga menjadi kurir narkoba pada Kamis (15/1). Wartini ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh Bea dan Cukai Hong Kong pada (28/8/2019) lalu saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamphetamine (ice).

Wartini kemudian menjalani proses persidangan dan mengajukan appeal (banding) pada tahun 2019 karena tidak merasa bersalah. “Paket ini bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju,” ujarnya kepada pihak KJRI Hong Kong.

“Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020,” tutur Konjen RI Ricky Suhendar.

Dalam kunjungan ke Penjara Hong Kong pada Desember 2019, Konjen Ricky menemui Wartini dan menyampaikan dukungan moril dalam menjalani proses persidangan. Selain komunikasi intensif dengan pihak pengacara dan penerjemah, KJRI turut menghubungi pihak keluarga Wartini.

Setelah menjalani proses persidangan, Wartini, yang didampingi oleh pengacara, penerjemah serta Tim Citizen Service KJRI HK, dinyatakan tidak bersalah oleh Juri dan diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020.

Seusai putusan, Wartini mengungkapkan rasa haru dan ucapan terima kasihnya kepada KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan yang senantiasa diberikan selama menjalani masa sulit di penjara.

“Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh PMI kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban,” ujar Konjen Ricky.

Selesai pembacaan putusan dan proses pembebasan, Wartini langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong untuk kepulangan ke tanah air.