Pendaftaran KIP Diperpanjang Hingga 30 September
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta. Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta. Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Keputusan perpanjangan ini dilakukan setelah melalui mekanisme evaluasi penyaluran KIP tahun ini. Terdapat dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016. “Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.”demikian dijelaskan oleh Kemendikbud dalam keterangan pers tertulisnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Lebih lanjut, dalam keterangan pers yang diterima MONDAYREVIEW.COM menyebutkan ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu. Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.