Pencegahan Penularan Covid-19, Kementan Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dilaksanakan di RPH
Kalau bisa pada umumnya, kita minta pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. Itu jauh lebih aman, kalau memang tidak bisa, ya itu tergantung implementasi daerah masing-masing.

MONITORDAY. COM - Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau umat islam untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH). Hal tersebut guna mencegah potensi penularan COVID-19.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa seringkali warga berkerumun demi menyaksikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Situasi tersebut berpotensi menyebabkan penularan COVID-19, terutama jika wilayah tersebut berstatus zona merah.
"Kalau bisa pada umumnya, kita minta pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. Itu jauh lebih aman, kalau memang tidak bisa, ya itu tergantung implementasi daerah masing-masing," kata Syamsul dilansir dari Antara, Rabu (24/06/2020).
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan imbauan untuk melakukan pemotongan hewan di RPH, terutama dianjurkan pada daerah-daerah yang berkategori zona merah COVID-19.
Namun, Kementan meminta agar pelaksanaan hewan kurban tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti yang tertera dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan pemotongan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, hingga menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.
Adapun, petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.
"Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri," jelas Syamsul.
Bahkan, setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan shalat dan perlengkapan makan sendiri.
Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.
"Masukan dari Kementerian Kesehatan, Fatwa MUI, harus mereka patuhi, bahwa tidak semua orang harus datang bergerombol melihat pemotongan," tambah Syamsul.