Penanganan Covid-19, DPR Minta Pemerintah Manfaatkan Dana SILPA

Kami meminta pemerintah merealokasi anggaran sejumlah sector dan memanfaatkan anggaran SILPA program padat karya yang cukup besar khususnya di lingkungan mitra kerja Komisi V (dalam hal ini Kemendes PDTT, Kemen PUPPR, Kemenhub dll) untuk penanganan virus covid-19.

Penanganan Covid-19, DPR Minta Pemerintah Manfaatkan Dana SILPA
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Muh. Aras

MONITORDAY. COM - Anggota DPR dari Fraksi PPP, Muh. Aras, mendorong pemerintah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk menangani virus Corona (Covid-19) di tanah air.

Hal tersebut menyusul dengan adanya keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Selasa (31/3). PP itu dibuat karena pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai jenis Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Kami meminta pemerintah merealokasi anggaran sejumlah sector dan memanfaatkan anggaran SILPA program padat karya yang cukup besar khususnya di lingkungan mitra kerja Komisi V (dalam hal ini Kemendes PDTT, Kemen PUPPR, Kemenhub dll) untuk penanganan virus covid-19,” kata Aras dalam keterangannya, Rabu (01/04/2020).

Menurut Aras, sisa anggaran tersebut sebaiknya diprioritaskan lebih kepada program penanganan penyebaran wabah covid-19. Sehingga, anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan khusus penanganan covid-19, pembelian Alat Perlindungan Diri (APD), atau bantuan langsung yang dirasakan masyarakat, seperti sembako.

Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan DPR, Achmad Hafisz Tohir mengatakan dana standby (cash, audit BPK) dari SAL/SILPA tahun 2017-2018-2019 mencapai Rp270 triliun di rekening negara. Menurutnya, dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk menangani wabah Covid-19 di Indonesia dan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

“Ada kutipan John F Kennedy yang menarik, ketika negara tidak bisa membantu si mayoritas yang miskin, maka negara juga tidak akan mampu menyelamatkan minoritas yang kaya. Artinya, kalau yang miskin tidak dibantu, maka akan mengganggu eksistensi kelompok si kaya,” ucap Hafisz.