Pemprov Jabar Putuskan Sholat Idul Adha di Masjid Ditiadakan

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan penyelenggaraan sholat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid atau musholla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jabar. Termasuk dengan kegiatan malam takbiran di masjid atau musholla dan takbir keliling.
Demikian hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 117/KB.03.03.04/Hukham Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan dan Sholat Idul Adha 1442 H, yang ditandatangani pada (5/7/2021).
"Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing," tulis Ridwan Kamil dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jabar.
"Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing," ujarnya.
Adapun surat edaran yang tercatat dalam laman dan Dokumentasi Hukum Pemprov Jabar tersebut disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota, Kepala Kandepag Kabupaten/ Kota, Ketua MUI Kabupaten/ Kota, Pimpinan Ormas Islam, Ketua DMI Kabupaten/Kota, Ketua Baznas Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Jabar.
Sedangkan diterbitkannya surat edaran ini dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Jabar saat ini berdasarkan kriteria, yang meliputi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Selanjutnya, memperhatikan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5 persen.
Lalu, surat edaran ini dibuat sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jabar.