Pemprov DKI Lelang Ratusan Kendaraan Dinas, Kepala Bidang BPAD : Ini Dilakukan Dalam Rangka Penghapusan Aset
Pemprov DKI Jakarta melelang 194 unit kendaraan dinas operasional yang sudah tidak digunakan lagi (14/11) kemarin. Lelang tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Jenis kendaraan yang dilelang bervariasi, mobil sedan, minibus, truck hingga sepeda motor.

MONITORDAY.COM -- Pemprov DKI Jakarta melelang 194 unit kendaraan dinas operasional yang sudah tidak digunakan lagi (14/11) kemarin. Lelang tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Jenis kendaraan yang dilelang bervariasi, mobil sedan, minibus, truck hingga sepeda motor.
"Ini dilakukan dalam rangka penghapusan aset," kata Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta Gigih Nugrahadi, Selasa (13/11).
Menurut Gigih, dari 194 unit kendaraan yang dilelang, sebanyak 45 unit kendaraan yang terdiri dari 10 minibus, 22 pick up, enam sedan, satu truk, tiga mobil barang, dan tiga sepeda motor sudah terjual. "Total nilai hasil lelang 45 kendaraan itu sebesar Rp 1.569.807.062," ujar dia.
Selain itu, dia juga menambahkan harga jual untuk setiap kendaraan beragam sesuai hasil penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dalam proses lelang itu, lanjut dia, tidak semua usulan penghapusan kendaraan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diterima.
Terkait untuk penghapusan aset ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni seluruh dokumen yang diperlukan harus lengkap untuk bisa diproses.
Mekanisme penghapusan aset kendaraan dinas itu sendiri, melalui lelang dilakukan secara kolektif yang artinya, BPAD akan melakukan tahapan lelang jika sudah ada banyak kendaraan yang bisa dilakukan proses penghapusan."Hal ini agar terjadi penghematan. Karenanya kami lakukan saat sudah ada banyak kendaraan yang siap diproses untuk lelang," jelasnya