Pemprov DKI Jakarta Raih 3 Penghargaan Dari KPK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Pemprov DKI Jakarta Raih 3 Penghargaan Dari KPK

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Tiga kategori penghargaan itu antara lain Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) Terbaik Tahun 2018, Pemerintah Daerah dengan Nilai Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018, dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengapresiasi sekaligus bangga atas diraihnya tiga penghargaan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Ini adalah kerja kolektif Pemprov DKI karena begitu sampai di LHKPN ini dikerjakan semuanya dan Alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia,” ujar Anies usai menerima penghargaan.

Anies pun memaparkan alasan Pemprov DKI Jakarta dapat memenangkan ketiga penghargaan itu, diantaranya ada unit proaktif yang mensosialisasikan mengenai gratifikasi dan pelaporan keuangan.

“Di inspektorat ada unit khusus yang mengelola gratifikasi dan unit ini secara proaktif mensosialisasikam kepada semua jajaran SKPD apa-apa yang menjadi perhatian dalam gratifikasi,” ungkapnya.

Anies menyebut hal tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta berhasil menumbuhkan kesadaran para jajarannya untuk terbebas dari jerat korupsi, terlebih laporan yang masuk sebesar Rp23 miliar dari 300 laporan.

“Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk melaporkan dan membebaskan diri dari praktik korupsi,” tambahnya.

Selain itu, Anies juga menjelaskan ada keterlibatan warga dalam hal pengendalian korupsi di antaranya hadirnya aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU).

“Ada komponen penting kita punya aplikasi Sipadu, bila masyarakat menemukan praktik korupsi yang dilakukan jajaran pemprov mereka bisa lapor,” tandasnya.