Pemprov DKI Jakarta Perpanjangan PPKM Mikro hingga 3 Mei 2021

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.
"Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2021).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Pemerintah memperpanjang dan memperluas PPKM Mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai terbukti mampu mulai menekan laju kasus aktif Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan perluasan PPKM Mikro mengacu pada parameter jumlah kasus aktif.
Pada pemberlakuan kali ini menambahkan 5 provinsi lainnya yakni: Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.