Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Parkir Hingga Rp 69 Ribu per Jam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan tarif parkir mobil dan sepeda motor yang rencananya ditetapkan pada 2019 untuk kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan tarif parkir mobil dan sepeda motor yang rencananya ditetapkan pada 2019 untuk kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengungkapkan, rencana merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta pada 2019 mendatang bertujuan untuk terapkan tarif parkir.
Tarif parkir baru tersebut kata Sigit Wijatmoko, meliputi gedung-gedung, baik perkantoran ataupun pusat perbelanjaan di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat.
"Nah ini revisi Perda rencana tata ruang wilayah DKI yang akan disahkan di awal 2019 nanti," ujar Sigit, Kamis (6/12/2018).
Pemprov DKI nantinya menerapkan biaya parkir yang tinggi untuk semua kendaraan bermotor di kawasan tersebut agar masyarakat beralih keangkutan umum dan kemacetan bisa terurai.
Sigit mengatakan, biaya parkir untuk kendaran roda dua di kawasan itu diperkiran bisa mencapai Rp 54.000 perjam sementara untuk roda empat Rp 69.000 perjam.
"Jadi untuk Sudirman-Thamrin untuk satuan ruang parkir roda empat itu Rp 69.000, untuk yang roda dua itu ada Rp 54.000," katanya.
Namun biaya ini masih dalam kajian stake holder terkait dengan tarif yang saat ini berkisar Rp 5.000 sampai Rp 12.000 ribu per jamnya.
Tak hanya di Sudirman-Thamirin, Sigit mengatakan kemungkinan kawasan lain juga diterapkan aturan serupa. Hanya saja pihaknya masih memetakan zonasi wilayah.
"Nanti kita bicara zonasi. Ada zonasi ketat, ada zonasi rendah, ada zonasi longgar. Kan begitu. Zonasi itulah yang menetapkan besar biaya parkir," tandasnya.