Pemkot Tangsel Sosialisasikan Izin Penggunaan Makam Sistem Online

Perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan dimana permohonan izin bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Secara berkala, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan yang mengelola lahan makam secara berkala melihat perizinan yang masuk. Jika persyaratan tidak terpenuhi maka akan secara otomatis ditolak.

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Izin Penggunaan Makam Sistem Online
Kegiatan sosialisasi Pembaharuan Ijin Penggunaan Petak Makam (SOP IPPM) dengan sistem online.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi Pembaharuan Izin Penggunaan Petak Makam (SOP IPPM) dengan sistem dalam jaringan (online).

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Tangerang Jumat, menjelaskan perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan dimana permohonan izin bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Menurut dia, secara berkala, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan yang mengelola lahan makam secara berkala melihat perizinan yang masuk. Jika persyaratan tidak terpenuhi maka akan secara otomatis ditolak.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dimana seluruh ketentuan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh masyarakat.

Saat ini, ujar Benyamin, Kota Tangsel berada di dalam zona orange. Sementara sebelumnya Tangsel merupakan daerah dengan status zona merah. Hal ini patut diapresiasi dengan seluruh kinerja pemerintah serta gugus tugas tingkat kota.

Namun untuk target selanjutnya, Pemkot Tangsel akan terus berupaya menjadikan Kota Tangsel sebagai zona hijau. Berbagai tindakan pencegahan hingga seluruh fasilitas pelayanan akan ditingkatkan salah satunya melalui PSBB.

"Jadi, bapak ibu, harus taati protokol kesehatan. Inilah salah satu cara untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Benyamin.