Pemkot Cirebon Cabut Aturan Pembatasan Aktivitas Ekonomi
Pembatasan aktivitas akan dicabut, tapi protokol kesehatan tetap berjalan dan diawasi dengan ketat.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan mencabut aturan pembatasan jam operasional perekonomian dan perkantoran mulai Selasa (27/10/2020).
Pertimbangannya adalah pemulihan ekonomi yang berdampak pada biaya penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 hingga 31 Oktober 2020 mendatang.
Walaupun mulai besok aktivitas dagang, perkantoran dan perekonomian kembali berjalan normal, pelaku usaha diminta untuk terlebih dahulu menandatangani perjanjian dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat Evaluasi Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bersama jajarannya.
"Pembatasan aktivitas akan dicabut, tapi protokol kesehatan tetap berjalan dan diawasi dengan ketat," katanya, Senin (16/10/2020).
Azis mencontohkan daerah-daerah lain di Jabar seperti Bogor yang menjadikan pelaku usaha sebagai agen penerapan protokol kesehatan.
"Jika melanggar, pencabutan izin usaha tidak segan saya lakukan. Karena sanksinya mengacu pada Pemerintah Provinsi Jabar," ujarnya.
Pihaknya memastikan, tidak akan merugikan pelaku usaha selama mereka mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Satgas.