Awal 2020, Barang Impor Rp 42 Ribu Terkena Pajak
Pemerintah telah turunkan bea masuk impor barang kiriman melalui perdagangan elektronik atau e-commerce menjadi US$3 atau setara dengan Rp 42 ribu per barangnya.

MONITORDAY.COM - Pemerintah telah turunkan bea masuk impor barang kiriman melalui perdagangan elektronik atau e-commerce menjadi US$ 3 atau setara dengan Rp 42 ribu per barangnya.
Diketahui sebelumnya, bea masuk impor sebesar 7,5% hanya berlaku untuk barang impor dengan nilai paling kecil US$ 75 atau Rp 1,05 juta.
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menilai aturan itu dapat memberikan dampak signifikan terhadap pelaku UMKM.
"Ya tentunya penurunan itu memberikan keuntungan kepada produk-produk UMKM kita," kata Teten di SMESCO Tower, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya, produk luar negeri selama ini dapat leluasa membanjiri pasar e-commerce Tanah Air. Bahkan, biaya pengiriman di beberapa marketplace dipatok sangat murah hingga disediakan promo gratis ongkos kirim.
Lebih lanjut, Teten mengaku hal tersebut membuat barang-barang impor jauh lebih murah dibandingkan produk lokal, yang akhirnya membuat pembeli lebih memilih belanja produk asing.
"Selama ini produk impor yg masuk ke e-commerce kita itu kan menjadi sangat murah ya dengan bea masuk yang dulu itu (de minimis US$75)," jelasnya.
Menurut Teten, penurunan bea masuk impor ini baru berlaku per Januari 2020 mendatang. Selain itu, ia mengaku belum dapat memprediksi berapa besar persentase peningkatan penjualan produk lokal terjadi bila beleid itu diberlakukan.
"Belum tau, kita masih hitung-hitung dulu, yang pasti memberikan keuntungan besar," pungkasnya.