Pemerintah Tunda Pelaksanaan Haji di Tengah Pandemi, Muhammadiyah : Keputusan Tepat
Sesuai ketentuan Islam, keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah haji. Demi kemaslahatan bersama ada baiknya pemerintah Indonesia mempertimbangkan dengan seksama untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji 1441 H.

MONITORDAY. COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung keputusan pemerintah yang telah menunda pelaksanaan haji 2020 karena saat ini penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Tanah Air terus meningkat. Adapun, hal ini disampaikan Mu'ti dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh lintas agama di Istana Negara pada Selasa (02/06/2020).
"Sesuai ketentuan Islam, keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah haji. Demi kemaslahatan bersama ada baiknya pemerintah Indonesia mempertimbangkan dengan seksama untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji 1441 H," kata Mu'ti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/06/2020).
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan, penundaan haji itu secara syariat maupun aturan perundang-undangan tak melanggar. Bahkan, sesuai syarat haji calon jemaah diwajibkan tidak hanya mampu secara ekonomi, namun juga kesehatan, mental, agama, dan aman selama perjalanan.
"Dengan belum ada keputusan pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," ujarnya.
Selain itu, Mu'ti mengingatkan pemerintah segera memberi solusi atas beberapa konsekuensi dari kebijakan ini. Pertama, antrean haji semakin panjang, kedua, biaya yang sudah dikeluarkan masyarakat dan mungkin dikelola biro haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semua hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," jelasnyanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 2020. Keputusan ini diambil karena penyebaran Covid-19 terus meningkat.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. Namun, Facrul menyatakan jemaah yang batal berangkat tahun ini akan berangkat tahun depan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menanggapi langkah Fachrul yang membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 tanpa membahas bersama dengan pihaknya.