Pemerintah Tugasi PT Jamkrindo Jadi Penjamin Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dengan memberikan dukungan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku

Pemerintah Tugasi PT Jamkrindo Jadi Penjamin Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PT Jamkrindo/Net

MONITORDAY.COM - Pemerintah memberi tugas kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) untuk melaksanakan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain Jamkrindo, PT Askindo juga ditunjuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal. Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, Pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang - undangan.

Untuk diketahui, pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.

Pemerintah menyadari langkah pembatasan sosial untuk mengatasi penyebaran Pandemi Covid-19 telah mengurangi seluruh aktivitas bisnis dalam negeri. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor paling terdampak. Untuk itu, Pemerintah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM, salah satunya dalam bentuk pemberian jaminan kredit modal kerja bagi UMKM. Kebijakan kepada UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman.

“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi dan perbankan telah diberikan keleluasaan untuk restrukturisasi kredit. Maka pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Oleh karena itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo diarahkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya, sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan oleh perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dalam acara Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM 

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa seluruh aspek untuk dunia usaha terutama untuk UMKM sekarang itu didukung dan diberikan bantuan oleh Pemerintah bahkan juga dilindungi. Karena itu tujuan dari pembangunan ekonomi adalah agar  bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat adanya dampak negatif Covid-19.

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM ini angkanya Rp123,46 triliun. Kita berharap bahwa anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM,” ujar Menkeu.

Menkeu menambahkan bahwa hari ini Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja sebesar 5 triliun rupiah. UMKM yang meminjam sampai dengan 10 miliar rupiah, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh Pemerintah, dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo.

"Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar 6 triliun rupiah sehingga keduanya memiliki modal untuk menutup risiko tersebut," tandasnya.