Pemerintah Terbitkan SKB dan SOP Aktivitas Seniman Kala Covid-19

SKB jadi pegangan untuk melakukan aktivitas kebudayaan dan ekonomi kreatif

Pemerintah Terbitkan SKB dan SOP Aktivitas Seniman Kala Covid-19
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Selasa (7/7/2020).

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan keputusan ini dilatarbelakangi oleh pandemi Covid-19 yang berimbas pada kondisi perekonomian para pelaku seni dan budaya di Indonesia.

“SKB ini menjadi pegangan yang legal dengan dasar hukum yang jelas untuk melakukan aktivitas kebudayaan dan ekonomi kreatif. Harapannya ini akan mempermudah memfasilitasi teman-teman yang akan berkegiatan di lapangan,” ujar Hilmar saat menyampaikan pengantar secara virtual di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Film, Animasi, dan Iklan, Kemenparekraf, Saifullah Agam, menegaskan adanya unsur keseimbangan yang melatari terbitnya SKB ini. 

“Kita mencari titik tengah antara aktivitas ekonomi yang perlahan dibuka kembali secara perlahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Silakan teman-teman asosiasi atau pelaku industri menyiapkan aturan main yang lebih detil (standar operasional prosedur) terkait bagaimana jasa produksi nantinya akan dilakukan,” urai Saiful. 
 
Menyambung penjelasan tersebut, Hilmar berharap dalam menyusun SOP, para pemangku kebijakan harus menyesuaikannya dengan kondisi daerah dan bidang kerja terkait.

“Implementasinya harus segera disosialisasikan, mohon bantuan media dan asosiasi agar ini menjadi pegangan di lapangan. Silakan menyusun SOP sebagai turunannya dengan syarat tidak boleh lebih longgar dari ini (SKB),” Hilmar menekankan.