Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

MONITORDAY.COM - Dalam mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru, pada Rabu (17/11/2021). 

Muhadjir menyampaikan, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Di tanggal itu, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

Muhadjir menegaskan, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. 

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," jelasnya. 

Meski demikian, kebijakan yang diambil untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 itu akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. 

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Mujadjir. 

Muhadjir pun meminta kepada Kementerian, Lembaga, TNI, Polri, Satgas Covid-19 Nasional, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. 

Untuk diketahui, dalam Inmendagri terdahulu, kebijakan PPKM level 3 mengatur beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Antara lain mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. 

Selanjutnya, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta fasilitas umum seperti taman, alun-alun, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.