Pemerintah Tawarkan Bonus 5 Kali Gaji dalam RUU Omnibus Law Cipker
Pemerintah memberikan ‘pemanis’ berupa bonus lima kali gaji bagi buruh dengan masa kerja tertentu dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

MONITORDAY. COM – Pemerintah telah menyerahkan drat Omnibus Law dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja alias Cipker kepada DPR pada Rabu (12/2) siang. Dalam RUU tersebut, Pemerintah memberikan ‘pemanis’ berupa bonus lima kali gaji bagi buruh dengan masa kerja tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa aturan tersebut terkait kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah. Menurutnya, bonus itu akan didapatkan pekerja resmi di perusahaan besar.
"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bonus itu tidak menghilangkan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kata dia, ada aturan tersendiri soal pesangon.
"Lima kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah juga mengatakan uang pemanis sebesar lima kali upah tersebut harus dibayar oleh pengusaha besar. Ia pun menegaskan uang pemanis tersebut harus dibayar pengusaha kepada pekerja aktif.