Pemerintah Siapkan PP Tentang Lockdown Wilayah
Mahfud mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina (Lockdown Wilayah).
Dengan aturan ini nantinya beberapa hal akan dibatasi dalam rangka mencegah lebih mewabahnya Covid-19. Mahfud mengatakan, Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," ujar Mahfud MD, dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3).
Mahfud mengatakan, mulai disusunya peraturan tersebut karena pemerintah telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Yakni mereka berancana untuk segera melakukan lockdown di wilayahnya.
"Sejumlah Pemda telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati," ujar dia.
Karena itu, dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan atau lockdown. Ia menjelaskan, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.
Mahfud pun menjelaskan, nantinya lockdown wilayah akan dilakukan berdasarkan koordinasi antara Gugus Tugas Covid-19 atas laporan dari daerah, dengan menteri-menteri terkait. Hal ini karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri.
"Misalnya tentang perhubungan maka harus berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan atau soal perdagangan harus berkoodinasi dengan Menteri Perdagangan," ujar Mahfud MD.
"Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” jelasnya.