Fatwa Muhammadiyah Jika Covid-19 Masih Mewabah di Bulan Ramadan

Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah.

Fatwa Muhammadiyah Jika Covid-19 Masih Mewabah di Bulan Ramadan
Ilustrasi foto/net

MONITORDAY.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bagi warga Muhammadiyah tertanggal 24 Maret 2020, tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Surat edaran dengan nomor 02/EDR/I.0/E/2020 itu dibuat berdasarkan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Di dalamnya tertulis Fatwa terkait pelaksanaan ibadah-ibadah ketika kondisi darurat virus corona. Salah satunya terkait pelaksanaan ibadah Ramadan jika Wabah Covid-19 belum menunjukan penurunan.

"Wabah Covid-19 adalah salah satu musibah yang merupakan ujian dari Allah atas dasar sifat Rahman dan Rahim Allah, sehingga umat Islam harus menghadapinya dengan sabar, tawakal, dan ikhtiar," demikian bunyi edaran tersebut.

"Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah," lanjutnya.

Adapun bunyi fatwa terkait ibadah Ramadan jika kondisi darurat Covid-19 masih berlangsung, sebagai berikut:

1. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya) sesuai dengan dalil yang disebutkan pada angka 7 di atas.

2. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

4. Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.