Pemerintah Siap Rampungkan Regulasi Investasi Pembangunan Pusat Data Pekan Ini
Selain menyusun regulasi terkait investasi data center, pemerintah juga akan membangun integrated data center (pusat data terintegrasi) yang menjadi pusat data nasional pemerintah.

MONITORDAY.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengaku optimis pihaknya dapat merampungkan penyusunan regulasi terkait investasi pembangunan pusat data (data center) di Indonesia dalam waktu sepekan.
“Dibutuhkan beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Perarutan Menteri Kominfo yang terkait 23 pasal. Dalam satu minggu ini akan diselesaikan dan siap drafnya dan siap disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan,” kata Johnny G Plate di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Seperti diketahui, ada beberapa regulasi atau payung hukum yang harus dilengkapi mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, regulasi dalam bentuk peraturan menteri (Permen) Kominfo sangat penting untuk mengatur dalam rangka percepatan pengambilan keputusan investasi oleh pelaku usaha.
“Dalam hal ini investor-investor yang ingin berinvestasi terkait data center Indonesia,” ujar Johnny G Plate.
Selain menyusun regulasi terkait investasi data center, pemerintah juga akan membangun integrated data center (pusat data terintegrasi) yang menjadi pusat data nasional pemerintah. Rencana ini diharapkan bisa terealisasi pada tahun 2020, sehingga bisa segera diproses dan siap digunakan paling lambat pada 2023.
Pusat data yang akan dibantun terkait dengan lalu lintas data, baik yang di dalam negeri maupun antarnegara. Beberapa hal yang sensitif menyangkut data-data spesifik terkait pemilik data, data keuangan dan kesehatan secara teknis akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
“Agar peraturan yang dihasilkan memenuhi semua kepentingan terhadap pemilik data, keamanan data dan kedaulatan data. Di sisi yang lain, sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik. Pak Presiden menugaskan khusus terkait lokasi data di dalam negeri menggunakan metode komputasi awan (cloud),” jelas Johnny G Plate.
Dalam 23 regulasi yang berbentuk permenkominfo ini, terangnya, akan diatur terkait pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi. Lalu pihaknya juga diminta memutuskan apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data akan dilakukan kepada cloud provider atau kepada pengguna cloud computer.
“Tapi tadi arahan Pak Presiden bahwa mekanisme dan aturan di permen akan mengacu kepada best international practices yang sudah diterapkan di mana-mana,” terang Johnny G Plate.
Sedangkan untuk data yang diatur dalam regulasi tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni data yang sifatnya umum dan spesifik. Untuk data yang umum bisa berpindah secara terbatas, sementara data yang spesifik perlu mendapat persetujuan dari pemilik data.