Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Diglandang Pulang Ke Asalnya

Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Diglandang Pulang Ke Asalnya
Buronan kelas kakap Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar hutan yang baru dideportasi dari Singapura, diglandang pulang

MONITORDAY.COM - Buronan kelas kakap Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar hutan yang baru dideportasi dari Singapura, diglandang pulang di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (19/6/2021) pukul 20.50 WIB. 

Adelin Lis tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia juga dikawal ketat oleh penyidik.

Sebelumnya diketahui terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dalam pelariannya, pada 2018 tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.

Di persidangan ia mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.