Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM dengan Penyesuaian di Sejumlah Daerah

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di beberapa kota dan kabupaten.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden, dalam keterangan persnya, Selasa (2/8/2021).
Presiden menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM kali ini, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Nantinya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut dan Menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.
Presiden menegaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus Covid-19 minggu ini.
Dia menyebut pemberlakukan pembatasan PPKM Level 4 yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional.
Sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Meski sudah ada perbaikan kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dalam mengendalikan kasus Covid-19.
"Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus covid-19 ini," kata Presiden Jokowi.