ICW: Penghentian Kasus BLBI Dampak Buruk Revisi UU KPK

ICW: Penghentian Kasus BLBI Dampak Buruk Revisi UU KPK
Diskusi elemen masyarakat sipil menolak pelemahan KPK pada tahun 2017.

MONITORDAY.COM - Penghentian kasus BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapatkan respon dari berbagai pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan SP3 terhadap BLBI oleh KPK RI merupakan contoh dampak negatif dari revisi UU KPK pada tahun 2019 yang lalu. 

"Perlahan namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Menurut Kurnia, aturan dalam Pasal 40 UU KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2004. Kurnia menceritakan bahwa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004 sudah memutuskan bahwa KPK dilarang mengeluarkan SP3.

"Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," ujarnya.

Terdapat kekhawatiran dengan aturan yang membolehkan KPK mengeluarkan SP3, misalnya terjadi deal dengan pelaku korupsi oleh pejabat KPK. 

Dalam penghentian kasus BLBI, Kurnia menilai keputusan KPK terlalu dini dan terkesan ingin melindungi kepentingan pelaku. Ia menuturkan KPK semestinya mendapatkan keterangan dari Sjamsul maupun Itjih untuk melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara.

Meski begitu, Kurnia melihat penghentian perkara ini bukan berarti menutup kemungkinan menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang.

"Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," katanya.