Pemerintah Perpanjang PPKM, Pekerja Mal Berujung PHK

Pemerintah Perpanjang PPKM, Pekerja Mal Berujung PHK
Pembatasan operasi mall dan pusat belanja terhadap PPKM darurat akan berimbas pada pegawai dan sektor lainnya

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aphonzus Widjaja membeberkan pembatasan operasi mall dan pusat belanja terhadap PPKM darurat akan berimbas pada pegawai dan sektor lainnya.

Skema bagi pegawai akan dirumahkan dan gaji dibayarkan sebagian, dan opsi terakhir akan ada PHK, Kendari demikian, ia masih memberikan upah secara utuh.

Begitu juga sektor usaha kecil yang bergantung pada operasional mal dan pusat belanja. Misalnya, warung, pedagang asongan, hingga jasa ojek terdampak penutupan pusat perbelanjaan.

"Pemerintah semoga memberikan keringanan beban bagi mal dan pusat belanja, misalnya pada biaya listrik dan gas," ungkap Aphonzus, Rabu (21/7).

Ia melanjutkan, pengelola pusat belanja atau mal, memasuki tahun 2021 kondisinya jauh lebih berat ketimbang 2020, karena sebelumnya masih memiliki dana cadangan yang teah digunakan untuk bertahan hingga awal 2021.

“Tapi dana tersebut terkuras pada 2020, sehingga masuk 2021, dalam kondisi tak punya cadangan lagi. (Pada) Semester I 2021 tapi meski lebih baik tapi masih defisit,” ucapnya.

Dengan demikian, dia mengatakan kalau kebijakan yang dijalankannya tersebut bergantung pada berapa lama PPKM Darurat berlangsung. Jika terus berkepanjangan, ia meminta adanya subsidi upah pekerja sebagai salah satu bantuan dari pemerintah.

Misalnya, dengan subsidi upah sebesar 50 persen ditanggung pemerintah dan sisanya oleh pengusaha. Pola pelaksanaannya, kata dia, bisa menggunakan skema penyaluran dari BPJS Ketenagakerjaan.