Pemerintah Pastikan UU Ciptaker Beri Hak Pekerja Lebih Baik

Dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya.

Pemerintah Pastikan UU Ciptaker Beri Hak Pekerja Lebih Baik
Hak Pekerja/ Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Pemerintah memastikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. 

Dalam klaster ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya.

"Kemudian di situ dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker juga upahnya tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Di mana, ketentuan soal upah minimum di UU Omnibus law Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum.

Terkait dengan hal itu, Airlangga menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.

"Kemudian upah minimum, dikatakan tidak ada upah minimum, ini tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya, kemudian upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan Gubernur," jelas Airlangga