Pemerintah Pangkas Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November lalu.

MONITORDAY.COM - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November lalu.
"Jadi tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan persnya, Selasa (1/12).
Muhadjir mengungkapkan, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menetapkan tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Jadi libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
"Tanggal 24 adalah libur Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis libur karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ungkap Muhadjir.
"Tanggal 1 Januari adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” tambahnya.
Muhadjir mengunhkapkan, kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.
“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelas Muhadjir.