Pemerintah Lakukan PPKM Darurat, Luhut Ingatkan Anies untuk Terapkan Aturan Secara Ketat

MONITORDAY.COM - Pemerintah akan melakukan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021. Nantinya, PPKM Darurat ini akan berlaku di wilayah Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan aturan secara ketat.
Demikian disampaikan Luhut saat konferensi pers secara virtual dari Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Terkait hal itu, Luhut menjelaskan, bahwa DKI Jakarta telah seluruhnya masuk dalam situasi level 4 Covid-19. Oleh karena itu, Anies harus menerapkan aturan ini secara ketat.
“Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah kriteria level 4 seluruh DKI sudah kena. Kita akan lakukan ketat di DKI,” ujarnya.
Diketahui, implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan itu dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.
Kemudian, Presiden meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga. Lalu, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” ungkapnya.