Pemerintah Harus Ikut Campur dalam Pengupahan Buruh

Kesejahteraan buruh masih menjadi persoalan di Indonesia.

Pemerintah Harus Ikut Campur dalam Pengupahan Buruh
Aksi unjuk rasa aliansi buruh di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Mondayreview/Darwis).

MONDAYREVIEW.COM-  Kesejahteraan buruh masih menjadi persoalan di Indonesia. Maka itu, perlu ada langkah nyata oleh pemerintah dengan melakukan ikut campur dalam pengupahan buruh.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), Harnoko D Wibowo dalam diskusi yang digelar Perhimpuan Mahasiswa Jakarta di Jakarta, Jumat (28/4).

Harnoko menegaskan bahwa dengan adanya ikut campur tersebut maka selanglah demi selangkah kesejahteraan buruh akan benar-benar terwujud.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pengusaha tidak masalah jika PP 78/2015 diterapkan. Namun yang dibutuhkan pengusaha di Indonesia adalah adanya kepastian keamanan dan hukum dalam melakukan usaha. 

"Bagaimana karyawan (buruh) menjadi patner dengan pengusaha, sehingga terjalin hubungan yang saling membutuhkan diantara keduanya," jelas Harnoko.

Baginya jika kepastian usaha mendapatkan jaminan dengan formula upah yang menguntungkan pekerja dan pengusaha, sudah pasti industri akan berkembang pesat.

“Sisi lainnya, dengan banyaknya pilihan lapangan kerja, kekuatan tawar buruh dengan sendirinya menguat," jelasnya.

Sementara itu, pengamat Perburuhan Universitas Muhammadiyah Jakarta Dicky Sodikin, pertumbuhan ekonomi Indonesia di peringkat ketiga dunia maka harus menjadi peluang yang dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. 

"Bagaimana pendapatan 3500 dolar AS per tahun dapat dinikmati rakyat, bukan sebaliknya pertumbuhan ekonomi hanya dinimati segelinti orang. Bahkan, sampai saat ini ada orang setiap hari pendapatannya Rp 27.500 setiap hari. Ironis," jelasnya.