Pemerintah Didesak Sahkan Aturan Pelaksana pelindungan Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan

Persoalan serius yang masih terjadi dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran pelaut perikanan perlu menjadi prioritas pemerintah untuk segera dituntaskan.

Pemerintah Didesak Sahkan Aturan Pelaksana pelindungan Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan

MONITORDAY.COM - Persoalan serius yang masih terjadi dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran pelaut perikanan perlu menjadi prioritas pemerintah untuk segera dituntaskan. 

Hal tersebut melatarbelakangi diskusi publik membahas isu terkait yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta (2/5). Kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2019 (1/5) kemarin. 

Ketua Umum SBMI Hariyanto mengatakan, Lahirnya UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 22 November 2017 lalu belum memberi jaminan pelindungan yang diharapkan bagi pekerja migran pelaut perikanan asal Indonesia, mengingat aturan pelaksana utama berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU PPMI hingga saat ini belum disahkan oleh pemerintah.

"Pasal 90 UU ini mengamanatkan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5). 

Menurut Haryanto, meski semua aturan pelaksana UU 18/2017 disahkan, persoalan serius ini juga bisa terus berlarut jika pemerintah lagi-lagi lamban dalam menjalankan perangkat sistem pelayanan dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesian. 

Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyatakan isu kerja paksa dan perbudakan di laut sangat terkait dengan praktek perdagangan manusia dan kegiatan perikanan yang merusak dan ilegal.

“Indikasi praktek perdagangan orang di sektor perikanan erat kaitannya dengan perikanan merusak dan kegiatan ilegal lainnya di laut. Hal ini cermin dari berlanjutnya kegagalan tata kelola pengelolaan laut, ketenagakerjaan dan migrasi di tingkat nasional dan global. Oleh karena itu kerjasama antarnegara untuk atasi persoalan-persoalan terkait ini sudah sangat mendesak dilakukan,” tegasnya. 

Untuk menyikapi persoalan serius tersebut, SBMI dan Greenpeace Indonesia menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk, pertama, segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait kelembagaan dan mekanisme perekrutan, penempatan dan pelindungan pekerja migran pelaut awak kapal dan pelaut perikanan Indonesia. 

Kedua, memperkuat kapasitas sistem pelayanan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) dan pengawasan dalam perekrutan dan pelindungan pekerja pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Ketiga, melakukan langkah-langkah hukum bagi penyelesaian terhadap berbagai laporan dugaan kasus perdagangan orang di sektor perikanan. 

Sementara keempat, mengevaluasi dan memperkuat kerjasama multipihak di tingkat nasional, regional dan internasional untuk melindungi hak-hak pekerja migran pelaut perikanan asal Indonesia dan Asia Tenggara.