Pemerintah Akan Tingkatkan Regulasi Cukai Hasil Tembakau
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo menyarankan perlunya produk hukum yang lebih besar lagi bermaksud untuk cukai hasil tembakau (CHT) kepada industri hasil tembakau (IHT). Sehingga, dengan strata regulasi yang lebih tinggi implikasinya akan lebih efektif dan optimal.

MONITORDAY.COM - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo menyarankan perlunya produk hukum yang lebih besar lagi bermaksud untuk cukai hasil tembakau (CHT) kepada industri hasil tembakau (IHT). Sehingga, dengan strata regulasi yang lebih tinggi implikasinya akan lebih efektif dan optimal.
“Memang perlu produk hukum yang lebih besar. Apalagi arahan presiden kan sumber daya manusia, itu perlu ada roadmap besar,” kata Sunaryo di kawasan Sopo Del Office and Lifestyle Tower, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/08).
Pada ketentuan mengenai roadmap atau peta jalan simplifikasi CHT masih diatur dalam peraturan setingkat kementerian. Senada dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penentuan tarif cukai berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut dianggap belum bisa mencakup kompleksitas dalam IHT.
Mengenai realisasi penerimaan cukai hingga akhir Juli 2019, adalah sebesar Rp82,62 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh sebesar 22,3%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama 2018 yang sebesar 14,22%.
Penerimaan cukai dipengaruhi oleh kinerja penerimaan CHT yang tumbuh sebesar 22,5%. Pertumbuhan signifikan penerimaan CHT konsisten sejak awal tahun, sebagai dampak penerapan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai.
Sebelumnya, kebijakan baik dari tarif maupun CHT selalu berada di bawah kendala otoritas fiskal. Padahal, penetapan tarif maupun penyederhanaan tarif cukai memiliki implikasi ke lima aspek mulai dari pendapatan negara, sektor kesehatan, industri, pertanian, sampai ketenagakerjaan.