Pemerintah Rancang Perbaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang merencanakan perbaikan pada kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dilakukan dengan hati-hati. Ia memaparkan ada empat pilar utama yang menjadi rujukan otoritas dalam menyusun kebijakan tarif CHT.

Pemerintah Rancang Perbaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo

MONITORDAY.COM - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang merencanakan perbaikan pada kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan akan dilakukan dengan kehati-hatian. Ia memaparkan ada empat pilar utama yang menjadi rujukan otoritas dalam menyusun kebijakan tarif CHT.

Menurut Sunaryo, Pertama, pengendalian konsumsi. Kedua, pemberantasan rokok ilegal. Ketiga, kelangsungan pasar tenaga kerja. Keempat, penerimaan negara yakni dari penerimaan cukai.

"Itu empat yang menjadi parameter efektivitas kebijakan yang kami terapkan," kata Sunaryo dalam diskusi Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, Rabu (28/8).

Sunaryo menyatakan pemerintah sangat waspada dalam merancang kebijakan terkait tarif CHT. Dengan penerapan kebijakan yang lebih prudent, empat variabel yang ditetapkan bisa optimal.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikan tarif CHT pada tahun depan. Namun, kepastian mengenai rencana ini masih menunggu pembahasan dengan DPR.