Pembiayaan IKM, Koperasi, UMKM Berorientasi Ekspor, dan UMi

Pembiayaan IKM, Koperasi, UMKM Berorientasi Ekspor, dan UMi
ilustrasi IKM/ net

MONITORDAY.COM - IKM perlu meningkatkan kapsitas produksinya. Dalam pengertiannya, UKM adalah jenis usaha yang bertujuan menjual kembali barang yang diproduksi oleh IKM, seperti misalnya toko kelontong, hingga warung-warung di kita. Namun bidang usaha UKM tak berhenti sampai di situ saja. Ada juga UKM yang usahanya berkutat pada jasa, seperti jasa servis elektronik, jasa laundry, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sementara itu, IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai jenis produk yang diperlukan oleh berbagai jenis makhluk hidup seperti manusia, binatang, dan tumbuhan. Jika aktivitas yang dijalankan oleh sebuah perusahaan meliputi produksi dan pemasaran sekaligus, maka perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai IKM dan UKM sekaligus.

Kapasitas produksi adalah suatu tingkat yang menyatakan batas kemampuan, penerimaan, penyimpanan atau keluaran dari suatu unit, fasilitas atau output untuk memproduksi dalam suatu periode waktu tertentu. Kapasitas produksi menentukan persyaratan modal sehingga mempengaruhi sebagian besar dari biaya. Kapasitas produksi menentukan berapa jumlah permintaan yang harus dipenuhi dengan menggunakan fasilitas produksi yang ada.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kendal disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Demak yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada hari ini secara bersamaan di lokasi yang berbeda. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sebagai wujud semangat pemerintah untuk mendukung pengembangan kapasitas Industri Kecil dan Menengah (IKM), Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.

Kerja sama telah dilakukan Kemenkeu dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Demak dari Tahun 2017. Dalam kerja sama tersebut, LPEI berkomitmen untuk membuka Program Pelatihan Tematik Ekspor untuk IKM dan UMKM di Kendal dan Demak dengan tujuan meningkatkan kemampuan para pelaku usaha untuk dapat menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Kerja sama ini akan berlaku hingga 25 Maret 2022 dan dapat diperpanjang.

Selain menjadi saksi atas penandatanganan kerjasama, Menkeu dan Wamenkeu juga menyatakan dukungan atas pengawasan yang dilakukan DPR terhadap kebijakan pemerintah termasuk penyaluran yang dilakukan atas dana pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Tahun 2021 sebesar Rp152,39 miliar untuk Kabupaten Kendal dan Rp127,93 miliar untuk Kabupaten Demak.

Baik di Kabupaten Kendal maupun Demak, dana pembiayaan UMi paling banyak tersalurkan pada sektor perdagangan besar dan eceran. Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyerahkan secara simbolik penyaluran dana pembiayaan UMi kepada beberapa Debitur UMi di Kendal dan Demak.

Bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Menkeu melakukan diskusi dengan Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan UMi di Kendal. Dalam kunjungan tersebut, Menkeu menyampaikan, “Saya berharap dengan kolaborasi seperti hari ini dengan Komisi XI DPR RI, dengan kami, sehingga kita bisa melihat bersama-sama instrumen APBN begitu banyak, institusinya juga beragam, mungkin kalau saling sinergi, bisa hasilnya lebih cepat, lebih baik”, ujar Menkeu di Aula Pendopo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Sementara itu di tempat terpisah, Wamenkeu bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI melakukan diskusi dengan Debitur KUR dan Pembiayaan UMi di Demak. Pada kesempatan tersebut, Wamenkeu menyampaikan bahwa “Saya ingin mendorong teman-teman dari Pemerintah Kabupaten Demak dan semua Pemerintah Daerah yang lain sesuai dengan arahan dari Komisi XI DPR RI untuk terus berkomunikasi dengan Kemenkeu dalam menciptakan peluang atas program-program yang dicanangkan oleh pemerintah agar dapat dimanfaatkan dengan baik”, ungkap Wamenkeu pada pertemuan di Aula Pendopo Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemenkeu melalui PIP tetap akan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berpengalaman dalam microfinance. Selain itu, Kemenkeu melalui LPEI tetap akan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi UMKM berorientasi ekspor yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan.

Pemerintah tidak hanya menyediakan kredit produktif bagi usaha mikro, tetapi juga program pendampingan Coaching Program for New Exporters (CPNE). Program CPNE yang diselenggarakan oleh LPEI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha hingga mencetak eksportir baru. Disamping itu, melalui Skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) UKM, Pemerintah melalui LPEI, memberikan fasilitas pembiayaan dengan suku bunga bersaing yang dibutuhkan oleh pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan usahanya.

Dalam kesempatan tersebut Menkeu dan Wamenkeu turut meninjau peserta bazar debitur UMi dan KUR yang menjual produk lokal asli dari Kendal dan Demak yakni makanan dan minuman, kerajinan batik tulis, dan karya seni.