Peluang dan Tantangan Merger Bank Syariah BUMN

Penggabungan bank-bank syariah tersebut setidaknya akan menjadikan bank syariah BUMN masuk ke jajaran delapan bank terbesar dari segi aset, sehingga kemampuan pembiayaannya juga diharapkan semakin besar.

Peluang dan Tantangan Merger Bank Syariah BUMN
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Ekonomi syariah tidak bisa dilepaskan dari Bank Syariah, walaupun lembaga keuangan syariah tidak hanya bank. Kehadiran ekonomi syariah di Indonesia diawali dengan pendirian Bank Muamalat pada tahun 1992 yang merupakan Bank Syariah pertama. Pasca krisis moneter tahun 1998, berbagai Bank Syariah bermunculan bak jamur di musim hujan. Banyak Bank Syariah yang pada awalnya merupakan unit usaha syariah dari Bank Konvensional. Setelah dirasa layak, unit usaha syariah tersebut membantuk Bank Umum Syariah dan berpisah dari induknya.

Sayangnya market share bank syariah stagnan berada di posisi 4% dibanding seluruh market share perbankan di Indonesia. Hal ini membuat perkembangan bank syariah cenderung stagnan jika tidak didukung dengan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh efektifitas kebijakan pemerintah bagi bank syariah adalah perubahan Bank NTB dari konvensional menjadi syariah seluruhnya. Hal ini secara otomatis meningkatkan market share bank syariah. Namun hanya NTB yang berani melakukan hal tersebut, sementara daerah lainnya sulit untuk merealisasikannya.

Salah satu wacana kebijakan yang digulirkan terkait Bank Syariah adalah merger atau penggabungan bank-bank syariah plat merah atau BUMN. Hal ini agar bank syariah bisa menjadi besar karena saat ini belum ada satupun bank syariah yang besarnya menyaingi bank konvensional. Bank syariah hari ini terpecah-pecah menjadi bank dengan asetnya masing-masing. Jika seluruh asset ini digabungkan, maka hal ini merupakan peluang bank syariah bisa bersaing dengan bank-bank konvensional seperti BRI dan Mandiri.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan penggabungan bank-bank syariah badan usaha milik negara (BUMN) tidak hanya untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, melainkan juga dapat memperkuat kondisi perbankan secara nasional. Alasan untuk menggabungkan bank-bank syariah milik BUMN tersebut, kata Ma'ruf, salah satunya karena hingga saat ini bank syariah di Indonesia belum ada yang masuk dalam kategori 20 besar di dunia. Ma'ruf Amin menyebutkan akan ada tiga hingga empat bank syariah milik BUMN yang akan disatukan.

Dengan potensi pengembangan keuangan syariah yang besar, maka Indonesia harus dapat memanfaatkan sumber daya tersebut; sehingga nantinya bank syariah BUMN dapat memberi pembiayaan untuk proyek-proyek besar. Rencana penggabungan sejumlah bank syariah milik BUMN tersebut, menurut Menteri BUMN Erick Thohir akan terealisasi pada Februari 2021. Saat ini, Kementerian BUMN masih mengkaji bank-bank syariah milik bank BUMN yang layak untuk disatukan.

Penggabungan bank-bank syariah tersebut setidaknya akan menjadikan bank syariah BUMN masuk ke jajaran delapan bank terbesar dari segi aset, sehingga kemampuan pembiayaannya juga diharapkan semakin besar.Menurut Fauziah Rizki Yuniarti, peneliti dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rencana ini bukanlah hal baru, bahkan progresnya terbilang sangat lamban karena hal serupa su dah pernah terucap setidaknya lima tahun lalu, pada tahun 2015, oleh Ketua OJK saat itu, Muliaman D. Hadad. Salah tujuan utama dari merger ini pastilah peningkatan efisiensi kinerja bank syariah sehingga mampu bersaing dengan bank konvensional, yang akhirnya mampu meningkatkan pangsa pasar (market share) bank syariah.