Pelindo III Komitmen Berntas Pungli di Pelabuhan
MONITORDAY.COM - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III berkomitmen untuk memberantas adanya pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di pelabuhan.
VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu mengatakan bahwa pungli yang terjadi di dalam pelabuhan bukan berarti dilakukan oleh insan Pelindo III Group.
"Tindakan pungli yang hangat dibicarakan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Suryo, dalam siaran pers, Senin (15/6/2021).
Dia menegaskan, seluruh insan Pelindo III Group sudah berkomitmen bahwa pungli adalah sebuah tindakan tercela dan memiliki konsekuensi baik secara internal perusahaan maupun secara hukum.
"Jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungli maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib," tegas dia.
Apabila mendapati terjadinya pungli, masyarakat dapat melaporkan kepada Pelindo III. Tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, namun seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi di Indonesia. Perseroan memiliki nomor pengaduan pelanggaran yang dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor telepon 082336669999.
"Masyarakat dapat mengirimkan pesan maupun laporan secara telepon untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan," tegasnya.
“Kami menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli,” tambah Suryo.
Lebih lanjut, komitmen pemberantasan pungli bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola pelabuhan. Namun seluruh pihak yang berkepentingan di area pelabuhan juga memiliki tanggungjawab yang sama untuk mewujudkan pelabuhan yang bebas dan bersih dari pungutan.
“Kami tidak dapat berjalan sendiri untuk mewujudkan pelabuhan yang bersih dari pungutan liar, kami butuh dukungan semua pihak baik regulator, operator, penegak hukum, maupun pengguna jasa. Semua harus satu pemahaman bahwa pungutan liar adalah satu tindakan yang harus dihilangkan,” tandas Suryo Khasabu.