PDIP Pertanyakan Landasan Anies Keluarkan Sergub Soal Rokok

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta No. 8/2021 tentang larangan menampilkan produksi industri hasil tembakau (IHT).
Sergub tersebut dinilai melampaui perundangan yang lebih tinggi karena telah memicu polemik yang luas.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan landasan diterbitkannya Sergub tersebut.
"Kami mempertanyakan dasar dari aturan tersebut. Apakah yang menjadi dasarnya. Atau hanya ujug-ujug? Kalau mau diberlakukan harus dilihat dasarnya apa," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Peluncuran Sergub yang dikeluarkan oleh Anies pada Juni lalu dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, namun juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkih.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menilai, penerbitan Sergub ini hanya manuver politik yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi.
“Tujuannya apa kalau tidak mencitrakan bahwa rokok yang sejatinya legal dan ada regulasinya, seolah menjadi barang yang berbahaya. Apalagi dengan show off nya Pemprov DKI yang mengerahkan Satpol PP,” sebutnya.
Menurut dia, Sergub ini malah akan mematikan perdagangan dan industri.
“Kalau sudah begitu, berarti buruh dan petani tembakau tidak boleh hidup,” ucap Sudarto.
Sebelumnya, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, seperti Peraturan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ia menjelaskan, dalam PP tersebut rokok dibolehkan untuk ditampilkan di reklame dalam ruang. Aturan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.
Berdasarkan keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk ditampilkan produknya, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, begitu pun Mahkamah tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkih sebagai produk pertanian yang dilarang.
Trubus menambahkan, Sergub DKI No. 8/2021 juga kontrapoduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurutnya, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi merupakan hal yang lebih perlu segera dilakukan.
“Sergub ini menyusahkan baik pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” jelas Trubus.