PBNU: Melarang Perayaan Natal, Melanggar Konstitusi

Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

PBNU: Melarang Perayaan Natal, Melanggar Konstitusi
Bendera Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU)

MONITORDAY.COM - Dugaan pelarangan Perayaan Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat menuai kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Pengurus Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menegaskan kebebasan beragama merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan ini, kata Robikin, tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.

"Karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," tegas Robikin dalam keterangannya, Selesa (24/12/2019).

PBNU, kata Robikin, selalu mengimbau warga negara yang di dalamnya terdapat umat beragama untuk menjunjung tinggi konstitusi. Menurut Robikin, ketaatan terhadap konstitusi akan menjamin terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.

"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?," ungkap dia.

Robikin juga mendesak pemerintah di tingkatan manapun untuk memastikan semua umat beragama bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Pemerintah mempunyai tugas konstitusional untuk melindungi warganya dari ancaman atau tekanan apapun saat menjalankan ibadah.

"Untuk itu, Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing," pungkas Robikin.