PB HMI Tolak Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Penolakan tersebut ditegaskan mengingat Permen Nomor 12 tahun 2020 dinilai akan menguntungkan pengusaha besar, merugikan alam, dan merugikan perekonomian negara.

MONITORDAY.COM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Hal itu karena Permen tersebut dinilai akan menguntungkan pengusaha besar, merugikan alam, dan merugikan perekonomian negara.
"Kebijakan tersebut akan menguntungkan pengusaha besar, merugikan alam, dan merugikan perekonomian negara," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan HAM PB HMI Arief Wicaksana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/07/2020).
Dalam Permen KP 12/2020 itu, Mahasiswa Pasacasarjana Universitas Paramadina menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum melakukan kajian mendalam pada peraturan tersebut. Sehingga hanya perusahaan besar saja yang diuntungkan. "Perusahaan eksportir masih belum menunjukkan pelatihan dan pembinaan yang baik kepada para nelayan," jelasnya.
Sementara itu, jika persoalan tidak diindahkan oleh pemerintah, Arief menerangkan, akan terjadinya eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan secara tidak terkendali. Pasalnya, kebijakan jangka pendek ini akan berdampak buruk bagi kehidupan nelayan dan keberlangsungan sumber daya perikanan di Indonesia.
"Akan merugikan dan merusak alam," ujarnya.
Arief juga mencemaskan terkait transparansi pemilihan perusahaan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah perusahaan yang akan mendapatkan izin.
"Saat ini ada 26 perusahaan. Maka harus ada regulasi untuk pemilihan perusahaan dan juga transparansi ketika memberikan izin dalam melakukan ekspor benih lobster," tegas Arief.
Arief juga mengatakan, adanya perusahaan ekspor benih lobster dalam waktu dekat seperti ke Vietnam, itu tidak membayar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). "Itu sangat merugikan negara dan para nelayan," tutup arief.