Pasal-pasal Polemik Revisi UU KPK

Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan oleh DPR RI. Parlemen yang hanya tinggal menghabiskan sisa waktu sesaat ini ‘memanfaatkan’ kesempatan untuk mengambil langkah krusial sekaligus kontroversial. RUU ini menjadi inisistaif DPR dan kini bola di tangan Presiden untuk duduk semeja dengan parlemen membahas pasal demi pasal perubahan yang oleh sementara kalangan dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan upaya pelemahan Komisi anti-rasuah.

Pasal-pasal Polemik Revisi UU KPK
konpers dosen UII (c) antaranews

MONDAYREVIEW.COM - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan oleh DPR RI. Parlemen yang hanya tinggal menghabiskan sisa waktu sesaat ini ‘memanfaatkan’ kesempatan untuk mengambil langkah krusial sekaligus kontroversial. RUU ini menjadi inisiatif DPR dan kini bola di tangan Presiden untuk duduk semeja dengan parlemen membahas pasal demi pasal perubahan yang oleh sementara kalangan dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan upaya pelemahan Komisi anti-rasuah.

Di pundak KPK, khalayak mempercayakan penegakan hukum yang bertahun lunglai menghadapi kekuatan-kekuatan ‘tak tersentuh’. Sementara kegagalan terbesar negara ini semakin terlihat manakala para mafia semakin leluasa merampok kekayaan negeri. Para penyelenggara negara tak kunjung jera mencari cara untuk memperkaya diri, melindungi kekayaan ilegalnya, dan menampung biaya pilitik bagi keberlanjutan karir politik maupun karir profesionalnya.  

Berikut pasal-pasal yang menjadi polemik itu.  

Kita mulai dengan Pasal 1 RUU KPK.   Status Pegawai KPK sebagai ASN. Posisi ini menjadikan Pegawai KPK berada dalam subordinasi kekuasaan eksekutif. Pegiat KPK akan berubah status menjadi pegawai ASN yang kinerjanya akan berada di bawah perintah eksekutif.

Terkait dengan hal ini, ada juga kalangan yang tidak terlalu risau. Toh dalam kontestasi politik yang baru berlalu menunjukkan bahwa ASN justru banyak yang bersikap oposisi terhadap kekuasaan. Namun hal ini juga tetap meninggalkan sejumlah kekhawatiran dimana kekuatan oposisi pun dapat bermain melalui simpatisannya yang menjadi pergawai KPK.

Wadah Pegawai KPK selama ini dipandang independen. Menjadi semacam serikat buruh atau serikat pekerja yang tidak dikendalikan oleh atasan. Namun bukan tidak mungkin pula ada kekuatan yang berebut pengaruh dalam mengendalikan Wadah Pegawai KPK.

Pasal 7 juga menjadi pasal krusial mengingat KPK akan harus bertanggung jawab kepada Presiden, DPR, dan BPK. Pengaruh politik akan sangat terasa. Yang dikhawatirkan adalah kasus--kasus besar akan dinegosiasikan. Sehingga KPK tak lebih menjadi ajang pencitraan dengan tebang pilih dalam penegakan hukum. Lawan politik penguasa dihabisi sementara kasus yang melibatkan para elit ekonomi yang berbagi kue dengan elit kekuasaan akan lenyap dari upaya pemberantasan korupsi.  

Pasal 6, 10, 11, 37, dan 69 tentang keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden untuk mengontrol penyadapan juga dipersoalkan publik. Dewan pengawas ini harus dimintai izin tertulis saat KPK mau melakukan penyadapan, dan bila izin tidak diberikan selama 2 x 24 jam, maka penyadapan itu dibatalkan (Pasal 12).

Pasal Kerja sama dengan institusi peradilan lain pada Pasal 43 dan 45  yakni  kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga mengindikasikan pelemahan KPK. Semua penyidik harus memiliki latar belakang atau berasal dari dua institusi tersebut. Argumen yang dibangun bisa jadi karena KPK lembaga AdHoc maka sudah sampailah kita pada saatnya untuk melakukan transformasi.

Pasal ini mungkin saja dibangun dengan logika mengembalikan lagi pemberantasan korupsi pada dua institusi mapan tersebut. Apakah peristiwa penangkapan para jaksa TP4D beberapa waktu lalu dapat memberi gambaran kepada publik bahwa kejaksaan masih lemah dalam integritas? Hal itulah yang dapat dijadikan pertimbangan politik dalam memutuskan pasal-pasal terkait kerjasama penyidikan ini.   

Di pasal 40 Soal SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) KPK berwenang menghentikan penyidikan perkara korupsi yang tidak selesai proses penyidikan dan penuntutannya selama paling lama satu tahun.

Aturan yang meniadakan kewenangan KPK untuk menghentikan perkara dibangun dengan semangat bahwa KPK harus memiliki prioritas dalam menyidik perkara korupsi. DIperlukan anggaran dan sumber daya yang besar untuk menyelidiki dan menyidik suatu perkara tentu saja akan sangat merugikan negara bila perkara tersebut akhirnya berhenti di tengah jalan.

KPK sebagai lembaga ‘setengah dewa’ dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi  memang harus diawasi dan tak boleh menjadi diktator atas nama kepentingan rakyat. Potensi KPK untuk diperalat oleh kepentingan tertentu tetap ada dan harus diwaspadai. Publik tentu menunggu agar KPK bisa menunjukkan jatidirinya dalam kerja nyata. Kasus-kasus besar seperti BLBI, Centiury, KTP elektronik, dan mega korupsi lainnya haruslah segera tuntas.

Tentunya tidak semua pasal akan disetujui Presiden, namun satu atau dua pasal saja mungkin akan mengubah wajah KPK. Seperti Opstib di masa lalu.