Panduan Perguruan Tinggi Dalam Penyelenggara PTM Terbatas

Panduan Perguruan Tinggi Dalam Penyelenggara PTM Terbatas
Ilustrasi/ Shutterstock.

MONITORDAY.COM - Pemerintah mendorong agar perguruan tinggi melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini pun berlaku bagi perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga 3. 

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip redaksi dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021). 

Pemberlakuan PTM terbatas ini pun tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek No.4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021. 

“(Ini) demi menekan risiko learning lose dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” kata Wiku. 

Pada kesempatan itu, Wiku menyampaikan sejumlah aturan teknis penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu: 

1. Pertama kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan. 

2. Kedua seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang yang berada di lingkungan kampus, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. 

3. ketiga kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%. 

Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan kampus. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan lancar. 

“Untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara, dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina Mandiri 14 hari atau tes swab,” tuturnya. 

Wiku menegaskan, apabila adanya temuan kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di kawasan tersebut.