Pakar Hukum Ketenagakerjaan Sebut Cilaka Dapat Percepat Investasi
Dengan investasi yang lebih mudah masuk dan juga operasional maka itu akan menciptakan lapangan kerja.

MONITORDAY.COM - Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) maka bisa mempercepat investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Dengan investasi yang lebih mudah masuk dan juga operasional maka itu akan menciptakan lapangan kerja," kata Payaman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (01/02/2020).
Lebih lanjut, Payaman menegaskan tujuan utama dari presiden terkait Omnibus Law adalah mengurangi pengangguran.
"Dengan Omnibus Law maka tingkat pengangguran nanti dapat kita kurangi dengan pertumbuhan ekonomi dari hasil investasi. Kalau nanti tingkat pengangguran dapat dikurangi sampai di bawah 4% maka dari segi ketenagakerjaan ini dianggap positif," jelasnya.
Terkait Omnibus Law, Payaman menilai sebagian masyarakat dapat mengurangi hak buruh hingga tidak mendapatkan pesangon.
"Sepanjang penjelasan dari Sekretaris Menko maka tidak ada hak-hak buruh yang dikurangi, upah minimum dan pesangon tetap berlaku, kemudian pengaturan-pengaturan lainnya itu tetap berlaku," tambahnya.
Menurut Payaman, tidak ada masalah dalam Omnibus Law yang menyangkut hak-hak pekerja.
"Ada yang disebutnya mengenai pengaturan jam bekerja itu hanya untuk membuka peluang yang lebih luas bagi para pekerja part time atau paruh waktu. Jadi bukan pekerja penuh, jadi justru itu membuka peluang yang baru.
Lebih lanjut, Payaman menguraikan tenaga kerja asing tidak selalu bernilai negatif. Ia menilai para pekerja asing penyelesaiannya cepat.
"Mempercepat proses penyelesaian tenaga kerja asing itu bukan berarti mau menutup pekerja di dalam negeri. Jadi kalau memang tenaga kerja asing itu dibutuhkan, penyelesaiannya cepat," ucapnya.