Pakar Hukum: Ajakan Referendum Adalah Tindakan Inkonstitusional

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memandang, ajakan referndum yang beberapa waktu terkhir ini ramai dibicarakan merupakan perbuatan melanggar Undang-undang dan inkonstitusional.

Pakar Hukum: Ajakan Referendum Adalah Tindakan Inkonstitusional
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji/net

MONITORDAY.COM – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memandang, ajakan referndum yang beberapa waktu terkhir ini ramai dibicarakan merupakan perbuatan melanggar Undang-undang dan inkonstitusional.

Hal ini merujuk pada TAP MPR Nomor VIII tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor IV tahun 1993 tentang Referendum. Kemudian, itu ditindaklanjuti dengan UU Nomor 6/1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum.

“Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan di dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau mengenal lembaga atau model referendum ini,” ujar Indriyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

“Karena itu, pernyataan dan ajakan untuk melakukan referendum atau untuk memisahkan diri dari NKRI adalah jelas bertentangan serta melanggar UU dan inkonstitusional,” sambungnya.

Menurut Indriyanto, aktualisasi politik model referendum yang mengerahkan massa dengan bentuk people power sudah jelas melanggar hukum. Apalagi bila ajakan itu dengan maksud untuk memisahkan diri dari wilayah hukum NKRI.

Ia mencontohkan, seperti dilakukan oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf yang memaksakan dan menghasut untuk melakukan referendum, adalah melanggar Pasal 106 KUHP, yaitu makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilyah NKRI.

“Tindakan itu juga melanggar Pasal 160 KUHP, yaitu tindakan menghasut untuk tidak mematuhi undang-undang,” tambah Indriyanto.

Karena itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh ajakan yang mengancam kedaulatan bangsa. Ajakan tersebut disadari atau tidak, dinilai akan menimbulkan masalah serius di tengah masyarakat.

Selain itu, Indriyanto juga mengimbau, bahwa dalam hal ini negara wajib hadir untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepastian hukum agar tidak mengganggu keutuhan, kedaulatan, dan keamanan negara.

“Tindakan hukum secara tegas dari negara adalah suatu keharusan terhadap perusak dan perusuh demokrasi dan HAM yang berjubah identitas keagamaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Seruan digelarnya referendum pertamakali dilontarkan oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf, dalam sebuah acara di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin (27/5).

Dalam kesempatan itu, Muzakir Manaf menyatakan bahwa ke depannya Aceh akan meminta referendum. Menurutnya, Indonesia saat ini tidak jelas soal keadilan dan demokrasi. Selain itu, Ia juga menilai bahwa Indonesia di ambang kehancuran dari segala lini.