Pajak Karbon dan Ekonomi Hijau

Pajak Karbon dan Ekonomi Hijau
ILustrasi Emisi Karbon/ net

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, pada Kamis (7/10/2021) lalu. Di dalamnya ada soal pajak karbon.  

Upaya menekan pemanasan global atau kenaikan suhu bumi menjadi tanggung jawab bersama. Pengendalian emisi karbon yang menjadi salah satu penyebab efek rumah kaca mewujud salah satunya dalam kebijakan pajak karbon. 

Dampak dari emisi karbon dirasakan secara kolektif oleh seluruh penduduk bumi. Pembangunan dan kegiatan ekonomi pun mulai dikendalikan terutama dalam penggunaan energi baik untuk kegiatan manufaktur, pembangkit,  Bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon harus mulai digantikan dengan sumber energi ramah lingkungan. 

Transisi menuju energi hijau tak semudah membalikkan tangan. Butuh biaya besar. Mengubah pembangkit listrik dari sumber tenaga uap menjadi tenaga biomassa misalnya membutuhkan investasi yang sangat besar. Jangankan Indonesia, negara-negara Eropa pun masih cukup berat untuk menerapkannya. 

Pungutan karbon dinilai mempunyai potensi mendukung terjadinya penurunan tingkat emisi karbon, sekaligus mendukung pengembangan serta inovasi energi baru terbarukan (new renewable energy)

Upaya dengan pendekatan ekonomi pun dilakukan dengan menerapkan pajak karbon. Pajak jenis ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy. Kita menuju net zero 
emission. 

Di Indonesia per April 2022  akan diberlakukan secara bertahap ketentuan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  dikenakan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram ekuivalen (CO2e). 

Walaupun banyak menimbulkan perdebatan dan bahkan penentangan dari masyarakat dan sektor bisnis, pajak karbon ini adalah tetap diakui sebagai salah satu mekanisme efektif untuk membatasi emisi yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. 

Selain itu, pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (justice) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor karbon yang boleh dikeluarkan.