OTT Perindo, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kronologi tangkap tangan terkait suap kuota impor ikan tahun 2019 dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/9) malam.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kronologi tangkap tangan terkait suap kuota impor ikan tahun 2019 dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/9) malam.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sebagai penerima Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee sebesar Rp 1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
"Kemudian berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini hasil pendalaman KPK terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi.
"Tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan MMU dan RSU di sebuah hotel di Jakarta Pusat sekitar pukul 13.45 WIB," ucap Saut.