OTT Pejabat UNJ, MAKI Nilai KPK Mempermalukan Diri Sendiri
Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona.

MONITORDAY. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (20/05/2020) dengan temuan uang yang disita Rp 43 juta.
Kiranya memperoleh apresiasi, OTT KPK ini dinilai mempertontonkan perilaku tidak professional dam mempermalukan KPK sendiri.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memandang OTT ini amat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK, sebab dikala ini OTT hanya tingkatan kampus, hanya uang THR jumlahnya Rp 43 juta atau terbilang uang kecil.
“Dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (22/05/2020).
Alasan pelimpahan terhadap polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga betul-betul janggal karena apapun rektor jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tak serahkan kepada Polisi.
"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona," ujarnya.
Apabila, KPK bilang tak ada penyelenggara negara, terus bagaimana Polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan Polisi mendapatkan limpahan dari KPK.
"Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.
Aktivitas Kegiatan OTT seperti ini bukan hal baru di KPK. Tampak jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk, sehingga akibatnya hanya sejelek ini.
Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan mendalami sampai berdarah-darah dan betul-betul terperinci, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan utk OTT bagus menyangkut siapa Penyelenggara Negara, apa modusnya hingga apakah suap atau gratifikasi, sehingga dikala sudah OTT, maka tak ada istilah tidak ditemukan penyelenggara negaranya.
Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi, sekedar untuk dianggap telah bekerja.
"Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," pungkasnya.