Opsi RISHA atau RIKO untuk Hunian Korban Gempa Lombok

MONITORDAY.COM- Kerusakan rumah atau tempat tinggal akibat gempa Lombok sangat massif. Lebih dari 7,1 ribu rumah yang mengalami kerusakan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah hunian dalam bentuk RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) atau RIKO (Rumah Instan Konvensional).
Sebagian warga sudah mendapatkan bantuan pembangunan rumah. Warga diorganisasikan dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mempermudah pendataan dan realisasi pencairan dana tersebut. Keberadaan Pokmas jadi syarat dalam pencairan dana bantuan pembangunan rumah warga korban bencana gempa bumi di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini diungkapkan Menko PMK ,Puan Maharani saat mengunjungi pembangunan rumah tahan gempa di Lingkungan Pengempel Kota Mataram, Rabu pagi (17/10). Pengempel menjadi salah satu lokasi yang telah siap dilaksanakan pembangunan RISHA ataupun RIKO. Dana bantuan dari pemerintah pun sudah bisa dicairkan.
"Untuk percepatan penanganan bencana Lombok dan sekitarnya, perintah juga telah mempercepat pencairan dana bantuanya,"ujarnya.
Percepatan pencairan ini, tambahnya, tentu harus didukung dengan terpenuhinya persyaratan yang sudah ditentukan, semisal tersedianya rekening warga dan Pokmas.
"Permasalahan yang ada sebenarnya bisa diatasi. Kalau ketua pokmasnya aktif dalam memahami prosedur pencairan dana maka tidak ada masalah. Begitu pula sebaliknya. Untuk itu saya meminta melibatkan Babinsa dan babinkantibnas untuk membatu terbentuknya Pokmas," jelasnnya.
Menko PMK juga menekankan bahwa peran pemda dalam penanganan bencana alam justru yang paling utama, sedangkan pemerintah pusat melakukan pendampingan, meskipun faktanya pemerintah mendukung all out dengan mengerahkan berbagai sumberdaya nasional.
Sesuai kewenangannya, Pemda harus memverifikasi data kerusakan atau dampak bencana, memfasilitasi pembentukan tim pendamping masyarakat dan pokmas, mendorong partisipasi pengusaha lokal, hingga memastikan proses pembangunan rumah berjalan lancar.